Keluarga besar Lexi Valleno Havlenda, adik dari penyanyi Keisya Levronka, akhirnya mengambil langkah hukum. Mereka menggugat Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara (Untar) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden tragis yang menimpa Lexi pada April 2024 lalu.

Kronologi Kejadian yang Memilukan

Lexi Valleno Havlenda mengalami kecelakaan fatal saat berada di lingkungan kampus. Ia jatuh dari lantai 6 gedung Untar. Peristiwa ini membuatnya harus menjalani perawatan intensif dan pemulihan yang panjang. Tak hanya fisik, psikis keluarga pun turut terpukul.

Tuntutan Ganti Rugi Material dan Immaterial

Melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, keluarga Lexi menuntut ganti rugi. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut mencakup biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan, serta kompensasi atas penderitaan yang dialami.

“Kami berharap ada keadilan. Keluarga sudah sangat dirugikan secara materi dan juga secara batin,” ujar Hendro dalam keterangannya.

Langkah Hukum untuk Kepastian

Pengajuan gugatan ini bukan tanpa pertimbangan. Keluarga ingin ada kepastian hukum atas apa yang menimpa Lexi. Mereka juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak kampus untuk lebih memperhatikan keselamatan mahasiswa.

“Ini bukan soal dendam, tapi tanggung jawab. Sebuah institusi pendidikan harus menjamin keamanan civitas akademikanya,” tambah Hendro.

Agenda sidang perdana sudah dijadwalkan pada 1 Juli 2026. Kedua belah pihak akan dipanggil untuk menghadiri mediasi dan persidangan selanjutnya.

Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua, betapa pentingnya keselamatan di lingkungan kampus. Semoga keluarga Lexi mendapat keadilan dan sang anak segera pulih total.

Reporter: Fadila Utami